banner 728x250

Dua kali mangkir,Kades Sungai Alai Akhirnya resmi dititipkan di Sel Tahanan Polres Sanggau

SANGGAU seputarkapuas.id
Setelah Dua kali mangkir dari pemanggilan untuk diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.  AS Kades Sungai Alai Akhirnya resmi dititipkan di Sel Tahanan Polres Sanggau pada Jumat (06/11).

Penahanan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus dihadapan sejumlah wartawan di Kejari Sanggau Sebagai update terbaru penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Sungai Alai yang sebelumnya sudah memenjarakan dua perangkat desa Sungai Alai.

“Hari ini kami sampaikan update terbaru perkembangan penyidikan kasus korupsi dana desa sungai alai, dan sebagai mana sebelumnya penyidik sudah menetapkan tiga tersangka namun hanya menahan dua orang karena yang satunya dalam keadaan sakit,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus.

Tengku Firdaus menyampaikan, khusus untuk hari ini tersangka HS yang merupakan kepala desa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai salah satu tersangka dan berdasarkan usulan dari penyidik kepada kepala kejaksaan negeri sanggau untuk dilakukan penahanan.

“Sesuai dengan ketentuan, penyidik mengusulkan kepada saya agar dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan yang objektif yakni dikhawatirkan tersangaka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana kembali,” Jelas Tengku Firdaus.

Setelah kita lakukan pemeriksaan tadi, hari ini juga kita lakukan penahanan. Dan 20 hari ke depan kita titipkan sementara di Rutan Polres Sanggau. Karena sebelum masuk Rutan kelas II B Sanggau tersangka dititipkan terlebih dahulu di ruang karantina, tapi karena ruang karantina di Rutan itu lagi penuh maka kita titipkan sementara di Rutan Polres Sanggau. Ini bentuk komitmen pihak Rutan mencegah penularan Virus Korona di dalam Rutan, khususnya bagi penghuni baru,” ungkapnya.

Laporan : Adi Noyan

Editor     : Lobun Hartanto