SANGGAU seputarkapuas.id
Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B). Hari ini, Kamis (19/11) sekitar pukul 13.00 Wib, 84 PMI dideportasi ke tanah air. Selain itu, ada 4 orang repatriasi. Mereka dipulangkan dari Depot Imigresen Semuja Malaysia ke tanah air melalui PLBN terpadu Entikong.
“Mereka tiba di PLBN Entikong pukul 13.00 Wib dengan mengunakan 3 unit Bus dan 1 Unit Ben KJRI Kuching serta di kawal langsung oleh pihak Depot Imigresen Semuja dan pihak KJRI Kuching,” ujar Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pos BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan kepada wartawan, Kamis (19/11) sore.
Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang di Deportasi dan di Repatriasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 88 orang, terdiri dari 68 orang laki – laki dan 20 orang perempuan. Untuk asal mereka, lanjutnya, Provinsi Kalimantan Barat 43 Orang, Jawa Timur 5 Orang, Jawa Tengah 1 Orang, Jawa Barat 8 Orang, Nusa Tenggara Timur 10 Orang, Sumatera Utara 2 Orang, Lampung 5 Orang, Nusa Tenggara Barat 9 Orang, Sulawesi Selatan 3 Orang, DKI Jakarta 1 Orang dan Sumatera Selatan 1 Orang.
Untuk kasus yang dialami para pekerja migran tersebut sehingga mereka di deportasi dan repatriasi, diungkapkan Reinhard diantaranya tidak memiliki Paspor 81 Orang, tidak memiliki Permit 2 Orang, operator judi online 3 Orang dan melapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia 2 orang.
Setelah dilakukan proses pendataan dan makan Sore, sekira jam 16.50 Wib, para pekerja migran indonesia tersebut dipulangkan ke daerahnya masing – masing.
“5 Orang PMI-B merupakan warga Pala Pasang Kecamatan Entikong dan pulang secara mandiri di dampingi oleh Kepala Desa Pala Pasang. Sementara 83 Orang PMI-B lainnya diberangkatkan ke Dinas Sosial Pontianak menggunakan Travel,” tutur Reinhard.
Laporan : Adi Noyan
Editor : Lobun Hartanto