SANGGAU seputarkapuas.id,
Pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil L Truck bernomor polisi KB 8907 UL yang beradu banteng dengan Tracktor LS yang diduga milik salah satu perusahaan sawit di Desa Lape Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau yakni PT.Agri Sentra Lestari (PT.ASL), Satlantas Polres Sanggau dengan tegas menyampaikan bahwa keberadaan Traktor LS Milik perkebunan kelapa sawit menyalahi aturan tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Keterangan Tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Anne Tria Sefyna saat dihubungi Redaksi seputarkapuas.id perihal Laka Lantas yang melibatkan kendaraan berjenis khusus dan dalam peraturan khusus pula.
“Dari segi berkendara saja sudah menyalahi aturan, karena itu kendaraan khusus dan minimal bila ingin melintas dijalan raya atau umum harus ada pengawalan,” Kata AKP Anne lewat pesan What App Rabu (25/11).
Dijelaskan Perwira dengan tiga balok dipundak tersebut, apabila kendaraan khusus seperti traktor ingin melintas dijalan raya harus meminta pengawalan dari pihak Kepolisian.
“Karna ini Kendaraan khusus, Jadi peruntukannya juga khusus,” Pungkas Anne.
Laporan : Adi Noyan
Editor : Lobun Hartanto