banner 728x250

Pilu! Pemerintah Kerajaan Malaysia Deportasi 155 TKI Dan Repatriasi 8 TKI Bermasalah Lewat Entikong

SANGGAU seputarkapuas.id,
Untuk kesekian kalinya. Pemerintah Malaysia mendeportasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) ke tanah, Kamis (26/11) sore. Mereka yang dideportasi sebanyak 155 orang ditambah 8 orang repatriasi sehingga total mereka yang pulang ke tanah air sebanyak 163 orang.

“Kamis tanggal 26 November tahun 2020 pukul 14.00 WIB di PLBN Terpadu Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, telah tiba rombongan Deportasi dari Depot Imigresen Semuja Sebanyak 155 Orang dan Repatriasi sebanyak 8 orang yang diangkut menggunakan 5 unit Bus dan 1 Unit Ben KJRI Kuching serta di kawal langsung oleh pihak Depot Imigresen Semuja dan pihak KJRI Kuching,” ujar Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pos BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan kepada wartawan, Kamis (26/11) malam.

Diungkapkan Reinhard, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di Deportasi dan di Repatriasi melalui PLBN Terpadu Entikong yang difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong sebanyak 163 orang terdiri dari 139 laki – laki dan 24 perempuan.

Mereka yang dipulangkan berasal dari beberapa daerah di tanah air, yakni Provinsi Kalimantan Barat 81 orang, Jawa Timur 18 orang, Jawa Tengah 9 orang, Jawa Barat 3 orang, NTT 3 orang, Sumatera Utara 2 orang, Lampung 3 orang, NTB 11 orang, Sulawesi Selatan 27 orang , DKI Jakarta 1 orang l, Banten : 2 orang, Aceh : 1 orang, dan DIY 2 orang.

“Jadu untuk kasus yang menyebabkan mereka dipulangkan beragam. Ada yang tidak memiliki Paspor sebanyak 38 orang, tidak memiliki Permit 116 orang, menjadi operator judi online 1 orang, melapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia sebanyak 4 orang, masalah gaji yang tidak dibayar 3 orang dan melapor ke KJRI Kuching karena sakit TBC 1 orang,” ungkap Reinhard.

Laporan : Adi Noyan
Editor : Lobun Hartanto