SANGGAU seputarkapuas.id,
Meski bekerja ditengah Pandemi Covid 19, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang memiliki wilayah kerja di empat kabupaten yakni Sanggau,Sintang, Melawi Dan Sekadau mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang Fasilitatif, Pelayanan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Candra Wahyu Hidayat dalam keterangan resminya menyebut capaian kinerja dalam penyerapan anggaran secara keseluruhan diberbagai unit kerja mencapai 75,85 % atau dari anggaran yang berjumlah Rp 5.978.470.000 diserap sebanyak Rp 4.534.843.851.
Meski demikian menurut Candra, Bidang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah memberikan pelayanan Kepada Warga Negara Indonesia selama kurun waktu Januari Sampai dengan Nopember 2020 dalam penerbittan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor RI sebanyak 2.599 Paspor, Jumlah tersebut menurun dari tahun lalu yang mencapai 11.369 akibat pandemi covid 19.
Meski bekerja ditengah pandemi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau masih mampu memberikan layanan khusus kepada warga negara Indonesia berupa Pelayanan Paspor Simpatik dan Pelayanan Eazy Paspor, Dimana Pelayanan Paspor Simpatik dilaksanakan pada setiap hari Sabtu Bulan Januari 2020, dengan jumlah Pemohon sebanyak 74 Pemohon.
Kemudian untuk mensukseskan program Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka mendongkrak PNBP yang tergerus akibat pandemi global Covid 19, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakan Pelayanan Eazy Paspor dengan jumlah pemohon sebanyak 190 pemohon.
Masih Menurut Candra, Dalam Bidang Pelayanan Warga Negara Asing pihaknya pada tahun ini melayani pemegang Izin Tinggal Kunjungan untuk 4 (empat) Warga Negara Asing, 62 pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan perincian 55 Tenaga Kerja Asing di 15 Perusahaan, 5 Warga Negara Asing di Yayasan dan 2 Warga Negara Asing lain-lain. Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 8 Warga Negara Asing.
Di bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing
(Tim PORA) di 4 (empat) wilayah yaitu, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang yang beranggotakan berbagai Instansi Pemerintah di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Masih menurut Candra, Untuk Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian, dalam tahun ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah berhasil melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu melakukan pendetensian terhadap satu WNA Asal China yang telah berakhir Izin Tinggalnya ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
Sebagai salah satu Anggota Tim Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) wilayah Kabupaten Sanggau yang dibentuk oleh Bupati Sanggau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah bekerja sama dengan Interntional Organization of Migran (IOM). Dengan didukung bidang Informasi dan Komunikasi imigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah melakukan sosialisasi berkenaan dengan Keimigrasian dan TPPO.
Kata Candra, Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau senantiasa menerapkan secara disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Penularan Covid-19 di lingkungan kerjanya. Telah dibentuk Tim Kerja Penanggulangan Covid-19 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Nomor : W.16.IMI.C-1090-PW.01.01 Tahun 2020 tertanggal 01 April 2020.
Laporan : Adi Noyan
Editor : Lobun Hartanto