Tak Terima Bangunan Rukonya Dipagar, Pemilik Ruko Bermasalah Di Bodok Buat LP Di Polres Sanggau

SANGGAU seputarkapuas.id,
Perlakuan Sewenang-wenang pengembang pembangun Ruko (Rumah Toko) Pasar utama Pusat Damai Kecamatan Parindu yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Tanjung Kapuas membuat pemilik memilih untuk menempuh jalur hukum yakni melaporkan PT Tanjung Kapuas Ke Polres Sanggau pada Senin (14/12).

Laporan tersebut dibuat mengingat perseteruan antara sejumlah pemilik ruko dan pengembang sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 2018 awal hingga saat ini belum menemui titik terang dikarenakan masing-masing pihak berpegang teguh pada pendiriannya yakni sama-sama merasa benar.

“Hari ini kami secara resmi membuat laporan polisi terhadap PT.Tanjung Kapuas yang melakukan pembangunan Ruko bermasalah dipasar Bodok,” Ungkap salah satu pemilik ruko yang enggan namanya ditulis saat menemui seputarkapuas.id dipolres sanggau.

Laporan ini menurut warga, terpaksa dilakukan mengingat sulitnya menemui titik terang terkait permasalahan yang melanda pembangunan mega proyek ruko pasar yang jumlahnya mencapai puluhan pintu tersebut namun bermasalah.

“Kami sebagai pemilik sulit menerima hasil pekerjaan pengembang yang tidak memuaskan,rumahnya retak-retak, pondasi turun, Jadi gimana kekuatannya,” Tanya warga.

Kata Warga tersebut, sebenarnya pemilik mau menerima hasil pekerjaan pengembang tetapi harus ada jaminan dari pengembang atas keselamatan pengguna ruko, dikarenakan kondisi ruko yang turun dan retak-retak.

“Ini jalan terakhir dari kami, kita ketemu dipengadilan saja,” Pungkasnya.

Laporan : Adi Noyan
Editor : Lobun Hartanto