SANGGAU seputarkapuas.id
Dua Somasi Hukum dari PT.Tanjung Kapuas terhadap lima pemilik ruko yang enggan menerima hasil pelaksanaan pekerjaan sebagai mana tertuang dalam kontrak kerja pelaksanaan pembangunan mega proyek pasar Pusat Damai tidak menyurutkan semangat para pemilik untuk tetap pada pendiriannya menolak hasil pekerjaan pelaksana pembangunan ruko tersebut.
Kelima pemilik menilai PT.Tanjung Kapuas tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi ruko mulai dari perencanaan hingga pada pelaksanaan sehingga “amburadul” dengan sejumlah cacat di bagian penting ruko tersebut mulai dari Pondasi,Dinding,Hingga Bagian Atap.
“Kami menilai pelaksana (PT.Tanjung Kapuas) Tidak Profesional dalam mengerjakan konstruksi, lihat saja Pondasinya,Dinding,Hingga Atap semuanya cacat,” Ungkap salah satu pemilik yang enggan menerima hasil kerja PT.Tanjung Kapuas.
Pemilik menuturkan, Kejanggalan pelaksanaan pekerjaan sudah dirasakan sejak awal karena sampai hari ini PT.Tanjung Kapuas belum memberikan Dokumen yang diminta pemilik sesuai standar konstruksi yang ada mulai dari RAB Bangunan,Gambar Detail, Serta Spesifikasi Bahan yang dipakai.
“Kalau menurut kami ya, Sekelas PT.Tanjung Kapuas tidak memiliki tenaga ahli teknis sehingga tidak bisa menyiapkan yang kami minta, menimbulkan tanda tanya, apa mungkin sekelas PT, “Abal-abal”,Tanya salah satu pemilik ruko.
Dilanjutkan pemilik, Dengan timbulnya somasi kedua oleh kuasa hukum PT.Tanjung Kapuas maka pihaknya tetap melanjutkan proses laporan polisi yang sudah dilakukan dipolres Sanggau dan siap menunggu proses hukum sesuai perundangan yang berlaku.
“Kan Kami sudah melapor ke Polres, Kita tunggu saja prosesnya berjalan disana,” Pungkas Pemilik ruko.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum PT.Tanjung Kapuas Munawar Rahim,S.H enggan berbicara banyak takait somasi yang dilayangkan pihaknya untuk pemilik ruko.
“Saya tidak ada komentar, Kan hasil musayawarahnya jelas,” Pungkas Munawar Singkat Via What App.
Laporan : Adi Noyan