SANGGAU seputarkapuas.id,
Kepala Kepolisian Sektor Noyan IPDA Junaifi,S.H membantah hasil investigasi LSM Tindak Indonesia yang menyebut penanganan kasus hukum tindak pidana pencurian dengan nomor LP.B/240 / X / Res. 1.8 / 2020 / KALBAR / Res Sgu/ Sek Noyan / Tanggal 28 Oktober Tahun 2020 tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Junaifi untuk meluruskan informasi penanganan perkara tangkap tangan warga kecamatan Noyan berinisial JI oleh pihak keamanan perusahaan PT.MKS Noyan yang diserahkan ke Pihak Kepolisian Sektor Noyan untuk proses hukum selanjutnya.
Kemudian, hasil interogasi tersangaka JI diketahui perbuatan pelaku tidak dilakukannya sendiri melainkan ada orang lain berinisial JSW, dan dilakukanlah pemeriksaan terhadap tersangaka JSW yang diketahui masih berstatus pelajar namun sudah dewasa dan berusia 18 tahun, menurut penyidik meski perbuatan JSW sudah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup tetapi JSW tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk wajib lapor sampai proses Penyidikan di Polsek Noyan selesai sebagai azas pemenuhan hak-hak tersangaka untuk mendapat pendidikan. Atas hal itu menurut Junaifi, pihak keluarga tersangaka JSW sudah menerimannya dengan baik disaksikan oleh Temenggung Adat Desa Semongan Andreas Lomon.
Sedari awal menangani perkara ini Polsek Noyan tidak pernah menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi
oleh pelapor maupun surat atau berita acara penyelesaian secara adat antara terlapor dan pelapor seperti yang diberitakan.
Pada tanggal 11 Desember 2020 kata Junaifi, perkaranya sudah P21 atau berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya sudah berada di pihak Kejari cabang Entikong dan oleh Kejari Cabang Entikong Saudara JSW Dilakukan penahanan tetapi sempat dititipkan di rutan Polsek Noyan akibat over kapasitas Rutan Sanggau, kemudian tanggal 21 Desember 2020 sudah diambil kembali oleh pihak Kejari Cabang Entikong untuk dititipkan ke Rutan Sanggau sambil menunggu proses persidangan di PN Sanggau.
Junaifi menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai koridor hukum, dan penanganannya pun sesuai aspek hukum yang berlaku, jadi pihaknya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang ditayangkan oleh salah satu media online baru-baru ini.
Laporan : Adi Noyan