SANGGAU seputarkapuas.id,
Satres Narkoba Polres Sanggau Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan personil Polsek Entikong Dan Bea Cukai Entikong berhasil mengamankan Dua terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika masing-masing AR (24) Warga Entikong Dan AA (28) Warga Sungai Jawi Luar Pontianak di Salah satu kontrakan Di Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Pada Kamis 11 Februari 2021.
Keduanya Digulung aparat kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu yang diketahui setelah petugas melakukan penggeledahan dikontrakan terduga pelaku AA Di Dusun Entikong.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kita melakukan penyelidikan dan pada Kamis sekira pukul 22.00 WIB Keduanya berhasil kita amankan,” Ungkap Kapolres Sanggau melalui Kasat Res Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring kepada awak media dalam keterangan resminya Minggu (14/2).
Dilanjutkan IPTU Donny Sembiring dari tangan keduanya petugas berhasil menyita sebanyak sembilan (9) paket kantong bening berklip yang diduga berisi sabu, dua bundel plastik bening berklip, satu buah pipet plastik, 1 Buah korek api gas, uang tunai Rp 170.000 serta satu set alat hisap sabu (Bong) yang didapat di kontrakan terduga pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan Kata IPTU Donny, Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan anggota satres narkoba polres sanggau ke Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya serta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Donny menghimbau agar seluruh masyarakat tetap berhati-hati dan mengawasi lingkungannya masing-masing dan bila menemukan atau melihat kegiatan mencurigakan segera melapor kepada petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti agar lingkup hukum polres sanggau aman dari peredaran barang haram terutama Narkotika.
Laporan : Adi Noyan