banner 728x250

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Kukuhkan Satop Patnal Rutan Dan Rupbasan Sanggau

SANGGAU seputarkapua.id,
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat Ferri Monang Sihite melakukan Pengukuhan dan satuan operasional kepatuhan internal kemasyarakatan (Satop Patnal) dan pengarahan kepala kantor wilayah pada Rutan Kelas II B Sanggau dan Rupbasan Kelas II Sanggau di Aula Rutan Kelas II B Sanggau, Senin 15 Februari 2021.

Kakanwil juga didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Barat Suprobowati, Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan dan Kepala Bidang Keamanan,Kesehatan,Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Badan dan Barang Surianto, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi dan pejabat lainya, Kepala Rupbasan Kelas II Sanggau, Nurwan dan pejabat lainnya.

Usai Pengukuhan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat Ferri Monang Sihite menyampaikan bahwa fungsi dari tim ini adalah disamping memberikan pengayoman, perlindungan, juga memberikan rasa aman, nyaman kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Sanggau.

“Jadi ganda dia fungsinya, disamping sebagai pelaksanaan Tusi (Tugas Pokok dan Fungsi) memberikan pengayoman kepada masyarakat juga perlindungan. Bagaimana supaya WBP yang ada disini merasa hak-hak nya dilindungi, Sehingga dia merasa nyaman,”katanya.

Selain itu, Ia juga berpesan sebagai apartur sipil negara khususnya di Kemenkumham bahwa kita punya tata nilai Pasti. Lakukan pelaksanaan tugas pekerjaan dengan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, akuntabel, sinergi artinya jaga harmonisasi, hubungan dengan internal maupun dengan eksternal.

“Dengan instansi terkait lainya transparan, terbuka dalam melaksanakan segala hal artinya tidak melakukan penyimpangan dari SOP. dan inovatif, sekarangkan sedang giat-giatnya dilakukan untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang terbaik melalui wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bebas melayani. Lakukan perubahan-perubahan yang mendasar supaya pelayanan yang ada tidak lagi stagnan, tapi ada peningkatan kualitas daripada masyarakat,”tegasnya.

Disinggung terkait Rutan yang over kapasitas, Ia menjelaskan bahwa rujukannya sudah pasti yakni di Permenkumham 10 tahun 2020, Bagaimana prosesnya bisa dilakukan melalui asimilasi atau pemindahan antar unit.

“Antar lapas di satu daerah dengan
daerah lain dengan mempertimbangkan tentunya bobot daripada perkara yang katakanlah yang dilakukan penyimpangan,”ujarnya.

“Di Permen 32 tahun 2020 sudah dibuka lagi ni lebih ruangnya lagi, Bagaimana caranya untuk katakanlah proses asimilasi pemindahan tadi juga diberlakukan buat perkara yang saat ini boleh dikategorikan seperti narkoba,”tambahnya.

Tentunya, lanjut dia, kasus-kasus narkoba bisa dipindahkan seperti di Nusa Kambangan dan Karang Anyar. Kembali lagi dilihat juga bobotnya tadi, Mana yang kira-kira masuk kategori yang bisa diatasi setempat atau memang sudah harus dipindahkan ke tempat yang lain.

“Sehingga kegiatan tadi paling tidak mengurangi beban daripada penghuni disatu tempat tertentu dengan ditempat lain yang memang memungkinkan. Seperti di Nusa Kambangan, Karang Anyar. Jadi nanti kita data mana yang bisa mengisi tempat-tempat seperti itu dilihat dari bobot perkaranya tadi,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan pasca dikukuhkannya Satop Patnal ini diharapkan seluruh pegawai itu memang betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksinya dan prosedur.

“Berartikan dapat kita jabarkan sedikit mengenai pemenuhan hak terhadap warga binaan. Jadi didalam pelaksanaan tugas itu betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan aturan, jadi tidak ada lagi yang untuk di main-mainkan lah,”tegasnya.

Jadi, tidak ada penyelewengan, penyalahgunaan jabatan, wewenang, kemudian tidak adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti perlakukan yang tidak mengenakan terhadap warga binaan maupun keluarga warga binaan.

Terkait personel Satop Patnal, Acip menjelaskan bahwa di Rutan Sanggau ada susunan tim dan dirinya sebagai pembina kemudian dibawahnya ada Ketua, Koordinatornya.

“Anggotanya itu ada lima orang, jadi semua dengan Ketua, Koordinator, dengan anggota itu ada delapan dengan saya,”pungkasnya.

Laporan : Adi Noyan