banner 728x250

Mantap! Polsek Toba Sita 11 Unit Ranmor Hasil Kejahatan Residivis Mamot Lioda Dari Dua Penadah

SANGGAU seputarkapuas.id,
Setelah menangkap Lioda aliat Mamut yang merupakan residivis kambuhan spesialis maling kendaraan bermotor beberapa waktu lalu, kini Jajaran Polres Sanggau yakni Polsek Toba dibantu Polsek Tayan Hilir dan Polsek Meliau berhasil menangkap Dua orang penadah kendaraan hasil curian Lioda masing-masing SH (25) Dan HN (34) yang merupakan warga Kabupaten Ketapang pada Selasa (15/2).

Keduanya ditangkap setelah residivis Lioda buka suara dan menyampaikan bahwa belasan kendaraan yang di curinya dijual kepada kedua tersangka penadahnya mulai dari kurun waktu Januari 2020 Hingga Januari 2021.

Kapolres Sanggau Melalui Kapolsek Toba IPDA Eko Aprianto dalam keterangan resminya menyebut Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita masing-masing empat (4) Unit kendaraan dari penadah SH kemudian penadah HN Sebanyak sebelas (11) Unit kendaraan bermotor kemudian dua unit lainnya dipergunakan sendiri oleh Residivis Mamot Lioda.

Dilanjutkan IPDA Eko, Kedua tersangka yakni SH Dan HN ditangkap dari hasil iterogasi terhadap tersangka sebelumnya yakni saudara Lioda Alias Mamut yang merupakan residivis kambuhan pelaku pencurian kendaraan bermotor dibelasan TKP di wilayah Kabupaten Sanggau.

Kedua pelaku kata Kapolsek Toba dijerat pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penadahan dan saat ini keduanya sudah ditahan di Sel Polsek Toba untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap segala macam tindak kejahatan yang bisa saja terjadi salah satunya pencurian kendaraan bermotor. Bila menemukan atau melihat kegiatan mencurigakan agar segera melapor pada petugas terdekat untuk segera ditangani lebih lanjut.

Laporan : Adi Noyan