banner 728x250

Nah! Terdakwa Korupsi APBDes Semerangkai Dan Sungai Alai Divonis Bersalah

SANGGAU seputarkapuas.id,
Dua Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Sanggau masing – masing Desa Semerangkai dan Desa Sungai Alai telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Enam terdakwa (dari dua kasus tipikor APBDes) tersebut divonis terbukti bersalah dan melawan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pertengahan Februari 2021 lalu.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus membenarkan putusan inkracht dua perkara tipikor tersebut. Perkara APBDes Semerangkai telah diputus (perkaranya) pada 11 Februari, sedangkan untuk perkara tipikor APBDes Sungai Alai diputus pada 15 Februari 2021 lalu.
“Keduanya sudah putus perkara APBDes–nya itu,” jawab Kajari singkat etika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2) siang kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sanggau, Kadek Agus Ambara Wisesa didampingi Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Rans Fismy mengungkapkan, perkara tipikor APBDes Semerangkai diputus tanggal 11 Februari 2021. Para terdakwa masing–masing berinisial AG divonis 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, AF divonis 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan HK divonis 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Mengenai uang pengganti, Kadek menjelaskan bahwa uang pengganti dibebankan kepada terdakwa atas terjadinya kerugian negara, masing–masing AG senilai Rp227. 314.133, AF Rp29.936.575 dan HK Rp43.587.575. “Semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara kecuali AG yang baru mengembalikan Rp17 juta. Kekurangannya masih belum,” bebernya.

Sementara itu, untuk putusan perkara tipikor APBDes Sungai Alai dilakukan pada 15 Februari lalu. Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa masing–masing AS (Kades), AR (Bendahara) dan SH (Sekretaris) bersalah dan melawan hukum. AS divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian, AR divonis 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp973.445.077,34 subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan SH divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Dikatakan Kadek, dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak, terbukti dakwaan kesatu subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para terdakwa, lanjut Kadek, tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut.
“Semua terdakwa menerima. Untuk eksekusi (para terdakwa) kasus APBDes Semerangkai sudah dilakukan. Sedangkan yang Sungai Alai rencananya hari ini (Rabu,red),” pungkasnya.

Laporan : Adi Noyan