SANGGAU seputarkapuas.id,
Rutan Kelas II B Sanggau, Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan Rupbasan Kelas II Sanggau menggelar kegiatan deklarasi janji kinerja dan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Kegiatan dipusatkan di Aula Rutan Kelas II B Sanggau, Kamis 4 Maret 2021.
Hadir dalam kegiatan itu, Staf Ahli Bupati Sanggau, Eka Pria Saputra,
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi, Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Affiansyah, Kajari Sanggau, Tengku Firdaus, perwakilan BNN Sanggau, Sanggau, Dansubdenpom XII/1-2 Sanggau, tokoh masyarakat, dan undangan lainya.
“Sasaran pertama kita itu untuk pembangunan zona integritas kita ingin lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya keluarga warga binaan maupun warga binaan,”kata Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi.
Tahun 2020, Lanjutnya, layanan yang Rutan Sanggau lakukan terhadap warga binaan maupun keluarga warga binaan yakni dalam pengurusan proses pembinaan lanjutan diluar Rutan maupun Lapas dalam bentuk pengurusan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, remisi dan lain-lainnya sudah digratiskan.
“Jadi untuk masalah biaya administrasi itu memang kita nol rupiah kan, Tidak ada lagi pungutan-pungutan maupun iuran dalam bentuk apapun. Jadi sifatnya kita mengudang keluarga selaku penjamin datang ke Rutan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk menandatangani surat jaminan,”ujarnya.
Tahun 2021 ini, pihaknya pun tetap berkomitmen untuk melanjutkan program tersebut. Kepada masyarakat, Acip berpesan apabila ada laporan atau pun oknum petugas rutan Sanggau yang mengatasnamakan pihak Rutan dengan adanya kepengurusan yang berbayar, silahkan melapor.
“Jadi kami buka layanan dan nomor telepon laporan juga sudah kami pasang didepan,”ujarnya.
Disinggung terkait sanksi yang diberikan ketika ada yang melanggar, Acip menegaskan bagi pegawai diterapkan PP 53. Hak dan kewajiban serta hukuman disiplin itu pasti jalan.
“Nah kepada warga binaan juga yang memberi atau sengaja memberi petugas, hukuman disiplin jalan juga sesuai dengan peraturan dan tata tertib Rutan maupun Lapas. Jadi apabila warga binaan memberikan sesuatu dengan mengharapkan sesuatu dari petugas, Tim kami (Satop Patnal) mengetahui hal tersebut maka diperiksa,”tegasnya.
“Jadi bagi warga binaan itu dengan sengaja atau tidak sengaja tapi namanya suap atau pungli tetap kita proses. Jadi hak nya kita hilangkan juga, jadi dia rugi dua kali,”tambahnya.
Staf Ahli Bupati Sanggau Bidang Kemasyarakatan dan SDM menyambut baik dan mendukung kegiatan deklarasi janji kinerja dan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) tersebut.