SANGGAU seputarkapuas.id,
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau terpaksa mengamankan seorang pemuda berinisial RF Alias BG berusia 34 Tahun karena yang bersangkutan diduga memiliki sekaligus menjual Barang Haram berupa Sabu pada Jumat (5/3) lalu di Jalan Gajah Mada Gang Sari Kelurahan Beringin, Sanggau Kapuas.
Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas dilapangan didapati informasi akurat terkait peristiwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian Jajaran kepolisian yakni sat res narkoba langsung menangkap pelaku.
Kapolres Sanggau Melalui Kasat Res Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring Dalam keterangan resminya menyebut dari tersangka RF Alias BG petugas berhasil menyita barang bukti berupa Empat Paket kantong bening berklip yang diduga berisi sabu,satu unit timbangan digital warna silver, Dua bundel kertas bening berklip, satu unit hp merk oppo, satu unit dompet, satu buah sendok plastik, satu buah celana panjang, satu buah bekas bungkus rokok, satu buah topi serta uang tunai senilai Rp 1.250.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sanggau sembari menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.
KasatRes Narkoba IPTU Donyy Menghimbau agar seluruh masyarakat sanggau selalu mawas diri dan memastikan anggota keluarganya tidak coba-coba untuk bersinggungan dengan obat-obatan terlarang karena pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis di Bumi Dara Nante. Hal itu dilakukan agar generasi muda Tanah Sabang Merah terjaga dari pengaruh buruk pisikotopika.
Laporan : Adi Noyan