banner 728x250

Kasus Persetubuhan Di Sekayam Diduga Direkayasa, Kejaksaan: Kami Tetap Berjalan Sesuai Fakta Persidangan

SANGGAU seputarkapuas.id,
Pernyataan Korban Dugaan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni NL yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu yang menyebut kasus dirinya dengan MA Yang tak lain adalah ayah tirinya diduga direkayasa oleh sejumlah oknum langsung di jawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau Agus Eko Wahyudi.

Dalam keterangannya Eko menyebut jaksa yang menangani perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni NL sudah sesuai koridor hukum dan fakta-fakta dalam persidangan terhadap kasus tersebut.

“Untuk sekarang kasus ini sudah masuk tahap penuntutan, dan tanggal 10 nanti dibacakan tuntutannya sehingga apa yang disampaikan oleh Korban NL itu tetap pada apa yang disampaikan dimuka persidangan,” Kata Eko dalam keterangan resminya di Kejaksaan Negeri Sanggau Kamis (4/3).

Eko melanjutkan, penanganan perkara persetubuhan NL sudah mengacu pada pasal 184 KUHAP dan  185 KUHAP dimana keterangan saksi adalah apa yang sudah disampaikan dimuka persidangan karena Saksi sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian dimuka persidangan.

Eko menjelaskan untuk kasus pencabulan anak dibawah umur apalagi dilakukan oleh orang terdekat, sang anak memiliki hak istimewa yaitu keterangan yang disampaikan oleh anak dilindungi oleh undang-undang dan keterangan tersebut bisa langsung dijadikan alat bukti.

“Jadi apapun keterangan NL diluar proses, itu merupakan hak yang bersangkutan Intinya Jaksa penuntut nanti akan tetap pada fakta yang terjadi di persidangan,” Pungkas Eko.

Laporan : Adi Noyan