banner 728x250

ASN Jadi Pengurus Koperasi Kredit, Ini Kata BKPSDM

SANGGAU seputarkapuas.id,
Pro dan kontra Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi kredit union Lantang Tipo terus bergulir hingga ke Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau. Hal itu untuk menjawab pertanyaan banyak pihak akan fokus kerja para ASN yang merangkap jabatan sebagai pengurus credit union.

Pertanyaannya mendasar terkait fokus kerja ASN yang saat ini sangat dituntut oleh aturan ketat dari kementerian pemberdayagunaan aparatur sipil negara dibidang kinerja.

“Memang di peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang ASN tidak diatur secara spesifik untuk bekerja di lembaga lain didalam negeri, tetapi harus diingat bahwa ASN harus patuh dan tunduk pada waktu dinasnya,” Ungkap Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau Herkulas saat ditanyai terkait dobel job ASN Di lembaga keuangan.

Herkulanus menyebut meski tidak diatur secara spesifik dalam peraturan pemerintah nomor 53 tentang disiplin pns tetapi disana ada yang mengatur tentang kewajiban dan larangan supaya PNS atau ASN tidak terganggu kinerjanya.

“Salah satu kewajiban PNS atau ASN adalah masuk kerja dan mentaati jam kerja, artinya apabila ada ASN yang tidak masuk kerja atau tidak mentaati jam kerja maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN,” Pungkas Herkulanus.

Laporan : Adi Noyan