SANGGAU seputarkapuas.id
Jajaran Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan 27,82 gram sabu yang disembunyikan tersangka DS alias Dede warga Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan, Rabu (31/3) malam. Tersangka diamankan setelah petugas melihat gelagat mencurigakan sebuah kendaraan yang sedang terparkir di pinggir jalan Raya Sosok.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,81 gram,” ujar Kepala bagian operasi (Kabag Ops) Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo kepada wartawan, Kamis (1/4).
Sebelumnya, kata Kombo, pada hari Rabu (31/3) sekira jam 19.00 Wib, Kanit Reskrim Aipda Suyatno mendapatkan informasi dari masyarakat tentang informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang di bawa dari Pontianak menggunakan kendaraan Avanza.
“Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Polsek Tayan Hulu melaporkan kepada pimpinan dan petunjuk dari pimpinan agar mendalami dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi di maksud. Sekitar pukul 22.30 Wib petugas Polsek Tayan Hulu mendapatkan kendaraan di maksud sedang parkir di pinggir jalan Raya Sosok yang kemudian digeledah dan ditemukam sabu,” ungkap Kombo menceritakan kronologis penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Avanza, satu buah tas selempang hitam abu-abu, satu buah pipa kaca kecil, dua buah pipet, satu lembar bungkusan kertas warna putih, satu buah potongan kantong plastik warna hitam, satu buah HP merek OPPO A92, dan dua bungkus kantong plastik bening berkelip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 27,81 gram.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombo.
Laporan : Adi Noyan