banner 728x250

KPU Sekadau Gelar Sosialisasi PSSU Pulbup Sekadau Tahun 2020

SEKADAU seputarkapuas.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi perhitungan suara ulang pilbup Sekadau di Aula Restoran Pondok Indah jalan Merdeka Timur Sekadau, Senin (5/4/2021).

Sosialisasi tersebut dilakukan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PHP-BUP/XIX/2021 yang memerintahkan KPU Sekadau untuk menggelar penghitungan suara ulang hasil pemilhan bupati-wakil bupati sekadau di kecamatan belitang hilir.

Ketua KPU Drianus Saban, mengatakan “Sosialisasi ini dilakukan  melakukan penghitungan suara ulang hasil pemilihan bupati di 65 TPS di kecamatan Belitang Hilir” kata ketua KPU Sekadau dalam sambutannya.

“Hari ini kita melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, besok pada Selasa (6/4/2021) akan melaksanakan sisoalisasi kepada para tomas, toga, dan kades dari kecamatan Belitang hilir” ungkap Saban.

Ditempat yang sama Kabag Op Polres Sekadau Kompol M. Aminuddin berharap pelaksanaan perhitungan surat suara ulang (PSSU) berjalan dengam lancar. Pada prinsipnya sambung Kompol M. Aminuddin kami sebagai penegak hukum berharap tidak ada lagi 01 atau 02 sebab kita hanya melakukan perhitungan ulang surat suara yang dulunya sudah di hitung di hitung kembali itu saja tuturnya. 

“Apapun hasilnya harus kita hormati bersama” tambah dia lagi.

Usai sosialisasi, ketua KPU Sekadau Drianus Saban ketika diminta tangapannya terkait pernyataan Gubernur Kalbar, Sutarmidji disalah satu media saat pelantikan Pj bupati Sekadau (1/4/2021) terkait jadwal pelantikan bupati gelombang II, Saban menjawab diplomatis.

“Itu bukan kewenangan KPU, KPU hanya penyelenggara” ucap Drianus Saban singkat.

Sosialisasi tersebut di hadiri perwakilan parpol pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau 2020, Bawaslu Sekadau, perwakilan pemkab Sekadau, TNI – Polri serta awak media.

Laporan : Suriadi