SANGGAU seputarkapuas.id
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Entikong Rudi Astanto memimpin sosialisasi dan penerangan hukum di Aula Kantor Camat Noyan pada Kamis (8/4).
Dengan melibatkan lima orang kepala desa beserta jajarannya, Anggota BPD dan dua orang pendamping desa sekecamatan Noyan sebagai peserta, Kacabjari Entikong memaparkan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia serta pengelolaan APBDes
untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa.
“Kejaksaan hadir disini melakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum dalam rangka menyampaikan agar seluruh pihak terutama pemerintah desa tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” Kata Rudi Astanto dalam keterangan resminya yang diterima redaksi seputarkapuas.id Kamis Siang (8/4).
Rudi Melanjutkan Dirinya bersama jajaran juga telah melaksanakan kegiatan serupa diempat kecamatan yaitu kecamatan Sekayam, kecamatan Bonti, kecamatan Entikong dan kecamatan Beduai.
Dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum hingga tinggkat desa diharapkan seluruh aparatur yang ada didesa memahami hukum pengelolaan keuangan desa sesuai rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh negara.
Laporan : Adi Noyan