SANGGAU seputarkapuas.id
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong secara resmi menahan tiga orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semongan (APBDes) Tahun Anggaran 2019 di Kecamatan Noyan.
Ketiga orang tersebut yakni Kepala Desa Semongan Berinisial M,Sekretaris Desa Semongan Berinisial G, Serta Bendahara Desa Semongan Kecamatan Noyan berinisial VS, Ketiganya secara resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Klas II B Sanggau.
“Berdasarkan penyidikan terhadap 28 orang saksi dan surat-surat telah diperoleh sejumlah fakta kuat atas perbuatan ketiganya yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa Semongan Kecamatan Noyan Tahun Anggaran 2019,” ungkap Kacabjari Entikong, Rudy Astanto via sambungan seluler, Senin Sore (3/5).
Rudy menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp2.327.590.027,34. Sebagian dari jumlah APBDes tersebut telah dialokasikan untuk membiayai total 23 kegiatan dalam bidang Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Dalam pembiayaan 23 kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama–sama menggunakan dan mengelola dana APBDes yang tersedia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan mengakibatkan timbulnya kerugian negara akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai,” jelasnya.
Dilanjutkan Rudi, Terhadap keseluruhan kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dalam APBDes Desa Semongan Tahun 2019, telah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau. Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab–II tanggal 20 April 2021 telah diperoleh total kerugian keuangan negara senilai Rp409.168.612,00,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal, Primair, Pasal 2 Ayat (1) Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
Sedangkan Subsidair: Pasal 3 Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana. dan/atau Pasal 9 Undang–undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
Laporan : Adi Noyan