SEKADAU seputarkapuas.id
Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan perkebunan kelapa sawit, AP Investmen KSP Agro, di SP 2 Desa Maboh Permai Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Selasa (4/5/2021).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Yodi Setiawan didampingi 6 Anggota Komisi II lainnya, Liri Muri, Mathius Candra Dawi, Bambang Setiawan, Ari Kurniawan Wiro, Moloi dan Ardi Wiranata.
Anggota Komisi II, Liri Muri mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka fungsi pengawasan tentang tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat. Dalam hal itu kata dia, Komisi II menindaklanjuti tentang program Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. KSP apakah teralisasi dengan baik.
“Jawaban dari pihak perusahan cukup baik namun fakta-fakta belum konkret. Jawaban dari pihak perusahan, direalisasikan sesuai peraturan yang ada, namun fakta otentiknya belum dirasakan maksimal oleh masyarakat,” katanya
“Pada intinya jawaban perusahan bahwa mereka akan menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat dan akan sesegera mungkin mengembangkan perkebunan disana, pembukaan lahan dan pembibitan di Sungai Pering Desa Sungai Tapah pada bulan Mei setelah Idul Fitri,” tambahnya
Liri Muri juga mengatakan, dengan usia perusahaan yang cukup lama, perbaikan Hak Guna Usaha (HGU) itu penting. Apalagi menghadapi proses peremajaan (replanting). Pihak perusahan juga harus sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hak-hak masyarakat atau petani seperti, wilayah pemukiman harus dilepas atau dibebaskan dari HGU perusahaan.
“Sehingga peraturan pemerintah lebih tinggi mengenai hak-hak masyarakat tersebut bisa dibebaskan oleh pemerintah daerah, yang kaitannya perusahaan harus bekerja dengan maksimal untuk berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPN, pengurus adat ditingkat desa. Karna banyak pemukiman atau rumah masyarakat yang belum bisa di sertifikasi alasannya ganjalan HGU kebun perusahaan,” bebernya
Oleh karna itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Hanura ini dengan tegas meminta agar, sesegera mungkin pihak-pihak tersebut berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan itu. Sehingga, kenyamanan masyarakat betul-betul dirasakan.
Kedepannya kata dia, peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat akan dibentuk suatu forum oleh pemerintah daerah dalam hal merealisasikan CSR tersebut sesuai dengan aturan. Dan payung hukum tersebut bukan hanya untuk masyarakat saja tetapi juga pihak perusahan supaya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pihak perusahan juga harus memenuhi kewajiban mereka sebagai investor yang tentunya datang diterima dengan baik, yang tujuannya juga baik untuk mensejahterakan masyarakat, membantu pemerintah dan konsep ekonominya juga mengambil keuntungan. Tidak bisa dipungkiri,” katanya
Liri juga menyampaikan bahwa HGU KBP (AP Investmen KSP Agro) mengganjal warga setempat dalam hal membuat sertifikat pemukiman. Contohnya kata dia, ada program pemerintah, Prona sudah masuk di kedesaan Kumpang Ilong. Tetapi, sertifikat pemukiman warga tersebut ada yang bisa, ada yang tidak. Alasan pihak BPN karna masuk HGU perusahaan.
“Bahkan punya tokoh masyarakat yang punya hak, malah sertifikat pemukimannya tidak bisa jadi. Alasannya sama, karna kena ganjal HGU,” jelasnya
Terakhir, Liri mengatakan, bahwa Komisi II juga akan berkunjung ke perusahan perkebunan lainnya yang ada di Kabupaten Sekadau. Tentunya kata dia, untuk mengingatkan kepada pihak investor untuk betul-betul mengindahkan aturan yang berlaku untuk membantu pemerintah daerah dalam membangun kabupaten Sekadau.
Laporan : Suryadi