banner 728x250
Berita  

Tindak Lanjut Putusan MK, KPUD Sekadau Gelar Rakor

SEKADAU seputarkapuas.id
Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sekadau Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Menindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Kateketik Sekadau, Rabu (2/6/2021).

Rakor tersebut menindak lanjuti putusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021, dan Surat KPU RI Nomor 495/PY.02.1-SD/03/KPI/V/2021 Tanggal 28 Mei 2021, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban, dalam sambutanya mengatakan tujuan KPU mengundang stakholder untuk hadir dalam rakor tersebut, guna mensosialisasi Putusan MK, pada 27 Mei dan Surat KPU RI pada 28 Mei 2021.

“Tujuan kita mengundang bapak / ibu stakholder, untuk mensosialisasikan tentang putusan MK pada 27 Mei 2021,” kata Saban, sekaligus membuka secara resmi Rakor tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Heriyadi, dalam penyampaianya mengatakan, kegiatan tersebut guna mensosialisasikan putusan MK terkait pembatalan SK Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Selain membatalkan SK Bupati dan Wakil Bupati terpilih, MK juga mengesahkan Penghitungan Suara Ulang (PSU), jadi untuk Perolehan Suara, sudah tidak ada masalah lagi,” kata Heriyadi.

Heriyadi juga menjelaskan KPU akan secepatnya menindak lanjuti, putusan MK terkait Pengesahan Hasil PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau.

“Besok (3/6/2021) akan kita gelar Pleno, penetapan paslon terpilih, di Gedung Kateketik serta pengusulan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD,” tutup Heriyadi.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kabag Ops Polres Sekadau AKP Idris Bakara, Plh Bupati Sekadau Frans Zeno, Ketua KPU Drianus Saban, Nur Soleh Ketua Bawaslu, Danramil 1204/15 Sekadau Hilir Kapten Arh Lasdon Simare mare, Pimpinan Partai Pendukung dan Pengusung.

Laporan : Suryadi