SANGGAU seputarkapuas.id,
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menyegel dua bangunan masing-masing gedung PAUD dan bangunan BUMDes di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (17/6/2021). Dua bangunan tersebut dibangun menggunakan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019 dan diduga telah merugikan keuangan negara.
Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Rudi Astanto yang memimpin langsung penyegelan mengatakan, penyegelan dua bangunan tersebut dilakukan karena diduga terdapat tindak pidana korupsi di dalamnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penghitungan nilai Kerugian Keuangan Negara.
“Pada hari ini, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan Inspektorat Kabupaten Sanggau telah melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap terhadap hasil penggunaan dan pengelolaan APBDes Desa Pengadang Tahun Anggaran 2019 yang diduga terdapat tindak pidana korupsi di dalamnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penghitungan nilai Kerugian Keuangan Negara,” Kata Rudi Astanto dalam keterangan resminya yang diterima seputarkapuas.id Kamis siang (17/6).
Dijelaskan Rudi, Perkara tersebut bermula dari pengaduan masyarakat dan diperkuat dengan peninjauan personil di lapangan yang mana terdapat kejanggalan dalam proses pembangunan yang bersumber dari APBDes Desa Pengadang Tahun 2019.
“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses Penyidikan pada cabjari entikong. Terduga tersangka serta para saksi telah diperiksa, setelah angka kerugian negara ditemukan, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” Kata Rudi Masih dalam keterangan resminya.
Laporan : Adi Noyan