SANGGAU seputarkapuas.id
Nekat! Itulah Kata yang tepat untuk menggambarkan sikap yang diambil oleh pria paruh baya berusia 49 Tahun warga Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Terbukti kenekatan pria paruh baya tersebut mengantarkan ia kedalam sel tahanan Satresnarkoba Polres Sanggau dan harus menginap untuk waktu yang lama karena dirinya terbukti memiliki barang haram jenis sabu dan eksatsi serta timbangan digital dan barang bukti lain yang berkaitan dengan barang haram tersebut.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Dony Sembiring dalam keterangan resminya kepada seputarkapuas.id menyebut tersangka ditangkap atas kepemilikan sabu dan ekstasi serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindakannya.
“Pada Senin 21 Juni diamankan seorang laki-laki berinisial KA Alias D dikediamannya diwilayah Kecamatan Tayan Hilir, saat di gerebek ditemukan Pil Ekstasi dan Sabu serta timbangan digital,uang tunai Rp 600.000,hp, berikut barang bukti lain yang berkaitan dengan perbuatan tersangaka,” Kata IPTU Dony.
Dilanjutkan oleh mantan Kapolsek Sekayam tersebut, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa kemapolres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor pada petugas kepolisian terdekat bila mengetahui dugaan penyalahgunaan berbagai bentuk barang haram Narkotika dilingkungannya agar Bumi Dara Nante Mampu menekan angka penyalahgunaan Narkoba.
Laporan : Adi Noyan