SEKADAU seputarkapuas.id
Bupati Sekadau Aron akan segera memanggil pemilik lahan di Kilo meter 15 Jalan Kayu Lapis Sekadau. Pemanggilan ini terkait dengan tuntutan ganti untung yang disampaikan pemilik lahan karena lahannya akan didirikan tiang listrik milik PLN.
Hal ini sangat disayangkannya terlebih listrik diwilayah sekitar akan praktis terkendala pemasangannya.
“Pemilik lahan akan kita panggil dan Pemkab Sekadau akan memediasi antara memilik lahan dan pihak terkait, kita sangat menyayangkan hal-hal seperti ini terjadi, karena PLN memiliki program Indonesia terang hingga tahun 2024. Program harus benar-benar kita dukung,” jelas Aron, Kamis (24/6/2021)
Terkait hal ini dijelaskan pemansangan taing listrik merupakan upaya pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan listrik.
“Jangan sampai hal seperti ini terjadi, karena listrik ini kebutuhan masyarakat umum dan upaya PLN untuk menerangi desa. Harus kita dukung, karena ini program pemerintah juga,” tutupnya.
Sementara Kepala Desa Tapang Perodah, Cantong dalam keterangannya kepada media ini mengatakan, sangat menyambut baik upaya Pemkab Sekadau dalam mengupayakan mediasi dengan semua pihak, mengingat terkendalanya pendirian tiang listrik PLN dilahan tersebut akan berdampak pada desa-desa lainnya seperti desa Setawar, desa Tapang Perodah dan desa Nanga Pemubuh.
“Mediasi keempat desa perlu segera dilaksanakan surat ke Pemkab Sekadau akan segera kita kirimkan, karena pekerjaan pendirian tiang listrik dan instalasi dibatas oleh waktu, kita harap hal ini jangan sampai berlarut-larut,” jelas Cantong.
Laporan : Suryadi