Simpan Sabu Dirumah, Dua Warga Desa Tanjung Merpati Kembayan Ditangkap Polisi

SANGGAU seputarkapuas.id
Dua Warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar terpaksa ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Sanggau dirumahnya masing-masing karena diduga telah menyimpan dan memiliki sejumlah paket kantong bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Keduanya masing-masing berinisial MD (Wanita) berusia 37 Tahun dan SP 41 Tahun (Laki-laki), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Keduanya tak berkutik saat dilakukan penangkapan sekaligus penggeledahan dirumahnya masing-masing karena terbukti telah menyimpan bahkan salah satu tersangka (wanita) memiliki timbangan digital yang berkaitan dengan tindakan pelaku.

“Saat penggeledahan dirumah tersangka MD ditemukan 5 Paket kantong bening berklip,timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 1.210.000, kemudian dirumah tersangka SP saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 6 paket kantong bening berklip serta satu unit hp,” Kata Kapolres Sanggau melalui KasatResNarkoba Polres Sanggau IPTU Dony Sembiring dalam keterangan resminya Kamis Pagi 24/6/2021.

Mantan Kapolsek Sekayam tersebut mengatakan untuk saat ini keduanya sudah dibawa kemapolres sanggau untuk untuk kepentingan hukum selanjutnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini keduanya sudah kita bawa ke mapolres Sanggau,” Pungkasnya.

Laporan : Adi Noyan