SEKADAU seputarkapuas.id
Bupati Sekadau Aron menghadiri rapat Paripurna ke 5 masa persidangan ke 3 dalam pembicaraan ke 2 dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau dan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten Sekadau tahun 2020 di ruang rapat DPRD kabupaten Sekadau, Senin (12/7/2021).
Sidang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sekadau, Radius Effendi di dampingi wakil ketua I, Handi dan wakil ketua II, Zaenal.
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron mengatakan seluruh Kepala SKPD dilingkungan pemerintah kabupaten Sekadau agar dapat menindaklanjuti dan melakukan upaya-upaya atau langkah strategis.
“Kepada seluruh kepada SKPD dilingkungan pemerintah kabupaten Sekadau agar dapat menindaklanjuti dan melakukan upaya-upaya atau langkah strategis dalam pelaksanaan pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, poin-poin penting yang telah diungkapkan dalam pembahasan kiranya menjadi bahan evaluasi kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Sekadau yang kita cintai ini,” kata Aron.
“Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 322 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 196 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 tersebut berikut rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjaban pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada Gubenur Kalimantan Barat sebangai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi,” terangnya.
“Proses ini merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan dearah selama tahun anggaran 2020, dan kita patut bersyukur, melalui proses ini kita menunjukkan bahwa tata kelola pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten Sekadau telah diselenggarakan dengan baik,” tambah Aron.
Dalam kesempatan tersebut Aron juga menyampaikan beberapa hal.
“Pada kesempatan ini ijinkan saya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, Saya mengajak saudara-saudara semua untuk terus membangun komitmen bersama melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua saya mengingatkan kembali akan tiga indikator utama sebagai ukuran kualitas pengelolaan keuangan daerah yang perlu kita wujudkan bersama, yaitu penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tepat, tingginya penyerapan anggaran dan ketepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah serta kualitas opini badan pemeriksa keuangan. Ketiga, Terimakasih atas seluruh saran dan masukan yang telah disampaikan dan tentunya memperbaiki, menindaklanjuti dan mewujudkannya sebagai pertanggungjawaban kita selaku penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” jelas Aron.
Selanjutnya rapat paripurna diakhiri dengan penandatangan Berita Acara (BA) persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD kabupaten Sekadau.
Laporan : Suryadi