SEKADAU seputarkapuas.id
30 adegan dilakukan Polres Sekadau terkait kasus percobaan pembunuhan yang terjadi bulan Mei 2021 lalu di Toko Meubel Primadona jalan Merdeka Timur Sekadau.
Reka ulang tersebut digelar di ruangan aula Mapolres Sekadau, Selasa (13/7/2021).
Dimulai dari WIR (tersangka) menerobos masuk ke dalam rumah dengan memanjat gardu listrik ke lantai dua rumah korban. Kejadian tersebut menyebab kan dua korban terluka.
Kasat reskrim Polres sekadau, IPTU Anuar Syarifudin usai reka ulang mengatakan skenarionya berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Mulai dari adegan perencanaan oleh pelaku sampai peristiwa inti percobaan pembunuhan tersebut,” kata kasat.
Saat ini kasus tersebut sudah sampai pada tahap ke 1.
“Tersangka kita kenakan pasal 351,355 dan 340 KUHP,” jelas Kasat.
“Kalau ada informasi diluar sana, agar koordinasi kepada pihak kami. hak-hak tersangka juga sudah kita penuhi, termasuk pendampingan pengacara,” terang Kasat kembali.
Laporan : Suryadi