SEKADAU seputarkapuas.id
Kepala Puskesmas Sekadau Hilir mengklarifikasi pemberitaan terkait tidingan salah satu legislator tentang buruknya pelayanan di Puskesmas Sekadau Hilir.
Saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selamet Subagio Kepala Puskesmas Sekadau Hilir mengatakan pernyataan yang menyebut tim dari Puskesmas Sekadau Hilir datang hanya mendata saja itu tidaklah sepenuhnya benar.
“Yang pertama kami tim yang datang ke rumah beliau itu hanya mendata, ini tidaklah sepenuhnya benar. Kami mendata bukan hanya sekedar mendata, melainkan kami melakukan penyelidikan survelen, penyelidikan evideomelogi terkait riwayat dari pada kontaknya, jadi betul-betul kami telusuri, tidak hanya sekedar mendata” kata Selamet kepada media seputarkapuas.id, Rabu (4/8/2021).
“Kemudian dari permintaan beliau yang minta di swab pada waktu itu (Selasa, 3/8/2021 red), yang pertama adalah kebetulan kemarin kegiatan kawan-kawan analis, petugas yang melakukan hal ini sedang melakukan swab masal di Puskesmas. Dan tentunya swab masal ini adalah swab hasil dari kontak tresing dari kontak evideomelogi yang kita lakukan beberapa hari setelahnya,” tambah Selamet.
Beliau juga mengatakan Puskesmas mempunyai SOP dan protak, terkait dengan kontak tresing, pemeriksaan, pelacakan maupun karantina dalam rangka percepatan pencegahan covid-19.
“Dasar kami melaksanakan ini adalah Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK01.07-MENKES-4641-2021 tentang panduan pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan pengendalian covid-19, dimana disana dipoin 4 dan poin 5 dikatakan bahwa mengetahui kontak adalah dalam 24 jam sejak diidentifikasi. Jadi kami sudah melakukan itu. Setelah kami dilapori oleh beliau, maka beberapa jam kemudia tim langsung pergi kerumah beliau untuk melakukan penyekidikan evideomelogi secara mendalam, jadi kami betul-betul menyelidiki riwayat kontak yang bersangkutan, bukan sekedar mendata,” jelasnya.
“Adapun swab tersebut belum dilakukan dirumah beliau, berdasarkan panduan dari KEPMENKES tadi poin 5, bahwa melakukan kontak tresing itu setelah pemeriksaan entritus minimal 72 jam atau 3 hari setelah laporan konfirmasi positif,” sambung Selemet.
“Setelah 72 jam dari konfirmasi positif yang bersangkutan barulah kontak tresing di sekitarnya dilakukan tes, baik tes antigen maupun PCR. Karena kurun waktu lebih dari 72 jam ini maka hasilnya akan lebih adekuat dan akurat, sementara jika dibawah 72 jam akan didapat hasil yang tidak adekuat,” tambah Selamet.
“Dasar itulah yang kami pakai untuk melakukan swab dari yang bersangkutan,” terang Selamet.
Terkait Roling, kepala Puskesmas Sekadau Hilir mengatakan itu adalah amanah.
“Terkait dengan roling kepala Puskesmas, itu adalah amanah, tapi kalau dikatakan pelayanan kami buruk ya kami menolak,” tutup Selamet Sebagio.
Laporan : Suryadi