SANGGAU seputarkapuas.id
Seolah tak ada habisnya para penikmat barang haram narkotika jenis sabu lagi-lagi harus berurusan dengan pihak berwajib gegara kedapatan membawa serta menyimpan “bubuk hantu” yang hendak diedarkan diwilayah kota sanggau pada senin (9/8) lalu.
Bebekal laporan dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Sanggau membekuk seorang pemuda warga Jalan Pantai Sekayam, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kota Sanggau berinisial AH saat membawa sejumlah narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok dan dalam hp milik tersangka.
Dari keterangan resmi Kapolres Sanggau Melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua paket sabu dalam kantong bening berklip, satu unit hp, dua bundel plastik bening berklip,satu bungkus bekas rokok, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet bekas, satu buah korek api, uang tunai senilai Rp 18.000 serta satu set alat hisap sabu (bong).
Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan dan untuk mempertangjawabkan perbuatannya saat ini tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan polres sanggau.
“Kami tak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat Bumi Dara menjauhi narkotika, karena barang tersebut akan lebih banyak membawa petaka bagi siapa saja yang bersentuhan langsung dengannya, stop narkotika demi generasi bangsa yang lebih bermartabat,” Pungkas Donny.
Laporan : Adi Noyan