banner 728x250
Berita  

DPRD Sekadau Gelar Sidang Paripurna Ke 6 Masa Persidangan Ke 3, Ini Agendanya

SEKADAU seputarkapuas.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna ke 6 masa persidangan ke 3 dengan agenda pengantaran nota Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 di ruang sidang utama DPRD kabupaten Sekadau, Selasa (24/8/2021).

Sidang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Effendi dan didampingi wakil ketua I, Handi dan wakil ketua II, Zainal.

Radius Effendi dalam paparannya mengatakan sidang penyerahan nota KUP-PPAS ini wajib dilaksanakan sesuai undang-undang.

“Sesuai dengan Undang-undang, maka sidang paripurna DPRD dengan agenda penyerahan nota KUP-PPAS ini wajib kita gelar, guna untuk merancang anggaran APBD tahun anggaran 2022,” kata Radius sekaligus membuka sidang paripurna tersebut.

Sementara Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya mengatakan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 disusun dalam kondisi ketidakpastian yang luar biasa akibat pandemi covid-19 yang masih berlangsung.

“KUA-PAS tahun anggaran 2022 disusun dalam kondisi ketidakpastian yang luar biasa akibat pandemi covid-19 yang masih berlangsung,” kata Aron.

“Tahun 2022 menjadi masa yang penting dalam proses akselerasi pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19 dan dalam tekanan ketidakpastian yang tinggi akibat pendemi covid-19. Dalam perencanaan pembangunan daerah pada tahun 2022, pemerintah tetap melanjutkan upaya pengendalian penyebaran dan pelaksanaan penanganan covid-19, serta melanjutkan pelaksanaan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah dan dunia usaha terutama UMKM, agar mampu bangkit kembali,” tambah Aron.

Pada KUA-PPAS tahun anggaran 2022, Bupati Sekadau juga menyampaikan proyeksi volume alokasi penganggaran adalah sebesar Rp.1,078 Milyar.

“Pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, dapat saya sampaikan bahwa proyeksi volume alokasi penganggaran adalah sebesar RP.1,078 Milyar dengan alokasi pada akun pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Kebijakan Pendapatan Daerah, Pendapatan daerah tahun 2022 diprediksi sebesar Rp.1,024 Milyar, jika dibandingkan dengan KUA-PPAS tahun 2021 meningkat sebesar Rp.155,02 milyar. 2.Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2022 sesuai kewenangan daerah, mendanai urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan dan unsur khusus dengan prediksi Rp.1,068 milyar atau meningkat sebesar Rp.222,96 milyar dari KUA-PPAS tahun 2021. 3. Pada Kebijakan pembiayaan daerah, pemerintah daerah mengalokasi anggaran penerimaan dari penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp.54,5 milyar. Sedangkan pada akun pengeluaran pembiayaan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo tahun 2022 sebesar Rp.10,00 milyar,” jelas Aron dalam sambutannya.

Aron juga mengharapkan dukungan, masukan dan kejasama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Sekadau dalam pembahasan berikutnya.

“Selanjutnya pemerintah daerah mengharapkan dukungan, masukan dan kerjasama kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam pembahasan selanjutnya,” pinta Aron.

Hadir dalam sidang tersebut Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten Sekadau, 18 dari 29 Anggota DPRD kabupaten Sekadau, Pj. Sekda kabupaten Sekadau, Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur RSUD, Direktur PDAM Sirin Meragun, Kepala Bagian dilingkungan pemerintah kabupaten Sekadau, par Camat serta para undangan lainnya.

Laporan : Suryadi