SEKADAU seputarkapuas.id
Tim verifikasi wilayah batas daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau, melakukan verifikasi di desa Sunsong kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau, Senin (23/8/2021).
Verifikasi tersebut berlangsung di dusun Bungkong desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu, sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan batas wilayah pemerintah daerah Kabupaten Sintang maupun Sekadau.
Aban S, kades Sunsong mengatakan sudah puluhan tahun desa Sunsong di bina kabupaten Sanggau sekarang Sekadau.
“Itu aspirasi masyarakat ,kita berharap kepada para pengambil kebijakan dalam memutuskan Sekmen batas kedua kabupaten Sintang dan Sekadau harus bijak dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata Aban S, saat dihubungi media ini, Selasa (24/8/2021).
Adapun aspirasi masyarakat desa Sunsong adalah sebagai berikut:
KAMI WARGA DUSUN BUNGKONG DESA SUNSONG
DENGAN TEGAS MENYATAKAN SIKAP:
- KAMI TETAP MEMILIH BAGIAN DARI DESASUNSONG KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU
- KAMI SUDAH MEMILIKI IDENTITAS KK DAN KTP ELEKTRONIK DARI PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
- KAMI SUDAH MENDAPATKAN BERBAGAI JENIS BANTUAN DAN BANGUNAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
- KAMI SUDAH PULUHAN TAHUN
DIBINA DARI KABUPATEN SANGGAU SEBELUM PEMEKARAN KABUPATEN SEKADAU
5 .KAMI MENOLAK ADANYA KEGIATAN-KEGIATAN DARI LUAR YANG SELALU MERESAHKAN WARGA
- DUSUN BUNGKONG TIDAK BOLEH DI GANGGU GUGAT DAN HARGA MATI KABUPATEN SEKADAU
Hadir dalam verifikasi tersebut antara lain dari Biro Pemprov Kalbar, Mayor Agus Topdam XII/Tanjung Pura, Camat Sekadau Hulu Aloysius Ashari, Muspida, perwakilan Camat Sepauk Kabupaten Sintang serta perwakilan warga dari 2 Kabupaten.
Laporan : Suryadi