SANGGAU seputarkapuas.id
Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Di Entikong melakukan penyitaan aset berupa tiga bidang tanah milik tersangka FY yang merupakan tersangka penyalahgunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau di Dusun Grama,Jaya Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Sanggau Kalbar pada Selasa (31/8/2021).
Penyitaan tiga aset milik tersangka FY ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021.
“Hari ini kami, berdasarkan penetapan pengadilan Negeri Sanggau melakukan penyitaan aset berupa tiga bidang tanah milik tersangka FY Didusun Grama Kaya, Desa Nekan Kecamatan Entikong” Kata Kacabjari Entikong Rudi Astanto dalam keterangan resminya yang diterima seputarkapuas.id Selasa 31/8/2021.
Dijelaskan Rudi, pembelian tiga bidang tanah oleh tersangka FY diduga berasal dari penyalahgunaan APBDes Desa Pengadang Tahun Anggaran 2019 dengan luas total kurang lebih 4,5 Hektar, Pungkasnya.
Laporan : Leo