banner 728x250
Berita  

DPRD Sekadau Gelar Paripurna KUA-PPAS Sementara APBD Tahun 2022

SEKADAU seputarkapuas.id
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menghadiri Rapat Paripurna ketiga masa persidangan keenam dengan agenda penanda tanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPS) APBD Tahun 2022 antara DPRD dan Wakil Bupati Sekadau,di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa(31/8/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua I Handi dan Zainal Wakil ketua II.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Radius Effendy menyampaikan, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara APBD Tahun 2022 merupakan langkah awal untuk menentukan RAPBD agar dapat berjalan efektif, efisien. Harapan kita semua KUA-PPS APBD 2022 mampu menerapkan prinsip, transparan, akuntabilutas dan responsibility, atas tuntutan masyarakar.

Lebih lanjut disampaikan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran memuat: Kondisi Ekonomi Makro daerah, Asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dab Strategi pencapaian.

“Prioritas Plafon Anggaran Sementara disusun dengan memuat: Skala prioritas pembangunan daerah, menentukan program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disesuaikan dengan program nasional , menyusun capaian kinerja sasaran untuk masing-masing kegiatan,” jelasnya.

Pada kesempatan sama Wakil Bupati Sekadau, Subandrio atas nama pemkab  mengapresiasi kinerja pimpinan dan fraksi di DPRD, badan anggaran dak kepala OPD dalam membahas KUA-PPAS APBD tahun 2022.

“Terimakasih atas segala upaya dari semuanya hingga bisa dituangkan dalam kesepakatan bersama dan ditanda tangani hari ini oleh para pihak,” ujarnya.

KUA-PPAS tahun 2022 yang telah disepakati tersebut diharapkannya menjadi pedoman bagi SKPD untuk menyusun rencana kerja sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Laporan : Suryadi