banner 728x250

Mantap! Operasi Sehari, Satres Narkoba Polres Sanggau Bekuk Dua Pengguna Narkoba Dikembayan

SANGGAU seputarkapuas.id
Jajaran Satresnarkoba Polres Sanggau kembali berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau dengan menangkap dua orang sekaligus didua tempat berbeda yakni didesa Mobui dan Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Sanggau, Kalimantan Barat pada Senin 30/8/2021.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring dalam keterangan resminya yang diterima seputarkapuas.id menyebut kedua orang yang ditangkap tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim kami melakukan penangkapan terhadap dua orang ditempat berbeda masing-masing AS alias A berusia 40 tahun dan FI alias P berusia 35 Tahun didua TKP berbeda yakni Desa Mobui dan Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan,” Ungkap IPTU Donny Sembiring.

Dijelaskan oleh perwira dengan dua balok dipundak ini, dari tangan keduanya polisi berhasil menyita sejumalah barang bukti diantaranya Dua paket kantong bening berklip masing-masing seberat 3,78 Gram dan 0,68 Gram serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perbuatan pelaku termasuk uang tunai senilai Rp 1,7 Juta dan Rp 900.000.

“Untuk keduanya kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun Penjara,” Kata IPTU Donny.

Mantan Kapolsek Sekayam ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Sabang Merah untuk menjauhi seluruh kegiatan yang bekaitan dengan narkotika jenis apapun demi menyelamatkan diri, keluarga dan gerasi penerus bangsa agar dengan sendirinya narkotika bisa sirna karena tidak berharga.

Laporan : Leo