banner 728x250
Berita  

Parah! Lansia 69 Tahun Di Meliau Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya?

SANGGAU seputarkapuas.id
Cerita penangkapan dua pria bandar sabu di desa baru lombak kecamatan Meliau pada Kamis (2/9/2021) membuat geger warga sekitar. Bagaimana tidak dari dua tersangka yang dibekuk Satresnarkoba Polres Sanggau, salah satunya merupakan pria kelahiran 11 Juli 1952 berinisial KK yang bila dihitung saat ini sudah berusia 69 tahun.

Dari keterangan resmi Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasatresnarkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring menyebut penangkapan Kakek tua tersebut berawal dari pengungkapan serta penggeledahan terhadap tersangka lain berinisial MJ yang mengaku sudah mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang didesa baru lombak kecamaran Meliau.

Dilanjutkan Donny, Dari keterangan itulah petugas kemudian melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap seseorang yang sudah lanjut usia berinisial KK berusia 69 Tahun karena kedapatan menyimpan,menjual,
memiliki sekaligus mengedarkan barang haram jenis sabu diwilayah Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau.

“Pengukapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MJ warga Pontianak yang kedapatan membawa satu paket kantong sabu diwilayah kabupaten Sanggau, dari keterangan itu, kita dapat info bahwa pelaku sudah mengantarkan barang bukti lain kepada tersangka KK yang diketahui sudah lanjut usia, kemudian kita lakukan penangkapan sekaligus penggeledahan,” Ungkap IPTU Donny Sembiring.

Donny menyebut dari masing-masing tersangka yakni tersangka MJ disita satu kantong bening berklip seberat 4,45 Gram beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dan dari tersangka KK berhasil diamankan 12 Kantong bening berklip barang bukti yang diduga sabu seberat 12,33 Gram berikut satu unit timbangan digital, uang tunai 2,85 juta rupiah serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan perbuatan para pelaku yang terbukti melawan hukum.

“Untuk kepentingan penanganan hukum lebih lanjut, saat ini keduanya sudah kami bawa ke mapolres Sanggau,” Katanya.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Melalui Kasatresnarkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring menghimbau melalui semboyan BAHANA (Bantai Habis Narkoba) kepada seluruh lapisan masyarakat Tanah Sabang Merah bisa menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman bahaya narkoba agar generasi muda Bumi Dara Nante terbebas dari pengaruh buruk narkotika yang jelas menghancurkan masa depan.

Laporan : Leo