Berita  

Bejat! Guru Honorer Di Kecamatan Toba Tega Setubuhi Dua Siswinya Berkali-Kali

SANGGAU seputarkapuas.id
Bejat! Itulah kata-kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum guru honorer sekaligus pembina asrama disalah satu sekolah menengah pertama (SMP) di kecamatan Toba berinisial AN berusia 33 tahun yang telah tega merenggut kesucian dua siswinya sekaligus sebut saja Bunga (15) Dan Melati (14).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Wakapolres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa aksi bejat yang dilakukan
tersangka dilakukan sebanyak empat kali berturut-turut terhadap Bunga (15) dan satu kali terhadap Melati (14) digudang asrama putri dan ruang guru skolah tersebut.

Wakapolres Sanggau Saat Melakukan Pers Rilis Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur dimapolres Sanggau Senin (6/9/2021)

Dihadapan Wartawan Kompol Agus membeberkan modus tersangka untuk mengelabuhi korban adalah dengan menjanjikan bahwa tersangka bisa mengembalikan kesucian korban setelah melakukan hubungan perserutuhan serta mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah apabila menceritakan kejadian persetubuhan terbut pada keluarganya.

“Untuk modus tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, pertama-tama tersangka merayu korban dan mengiming-imingi dikembalikan kesuciannya setelah melakukan persetubuhan terhadap para korban, kemudain tersangka juga mengancam para korban bila bercerita diluar maka akan di keluarkan dari sekolah,”Kata Kompol Agus Dwi Cahyono pada Senin (6/9/2021).

Mantan Kapolsek Entikong ini menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka sudah ditahan dimapolres Sanggau.

“Tersangka saat ini sudah kita tahan, terkait ancaman hukuman untuk dua perkara ini tersangka masing-masing kita kenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 serta perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Milyar rupiah,”Pungkas Kompol Agus.

Laporan : Leo