banner 728x250
Berita  

Polres Sekadau Rilis Hasil Pengungkapan Kasus, Ini Dia!

SEKADAU seputarkapuas.id
Untuk menjawab beberapa pertanyaan dari berbagai masyarakat dan awak media terkait beberapa kasus tindakan pidana, Polres Sekadau gelar press conference terkait beberapa kasus tindak pidana yang telah berhasil diungkap Polres Sekadau di Aula Bhayangkara Patriatama, Kamis (9/9/2021).

Adapun kasus pidana tersebut adalah terkait tindak pidana pengerusakan kantor kecamatan Nanga Mahap, tindak pidana Penganiayaan, tindak pidana Pencurian, tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan tindakan pidana Karhutla serta pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana Narkoba.

Terkait tindak pidana pengerusakan kantor kecamatan Nanga Mahap, Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko mengatakan telah menahan dua orang tersangka.

“Polres Sekadau sudah menahan dua orang tersangka berinisial S dan J dan diperdangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Kapolres.

“Kemudian terkait tindak pidana penganiayaan, korban adalah Antonius Sutarjo seorang awak media (wartawan) dan pelaku berinisial HG. Kasus ini sudah masuk proses tahap satu dan Pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP. Pelaku tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Selanjutnya tindak pidana yang ketiga, terkait kasus tindak pidana Pencurian buah sawit di wilayah perkebunan kepala sawit PT. Multi Prima Entakai (PT.MPE).

“Terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah parit jalan Blok C Divisi 8 wilayak perkebunan kelapa sawit PT. MPE, kita telah mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan H. A di persangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan H disangkakan dengan pasal 362 KUHP Sup Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dan Pertolongan Jahat, ” lanjut Kapolres Sekadau.

Kasus tindak pidana lainnya yang berhasil diungkap kapolres Sekadau yaitu kasus PETI dan Karhutla.

“Untuk kesekian kalinya, polres Sekadau mengungkap kasus PETI, pada tanggal 9 Agustus 2021, tiga tersangka diamankan yang berinisial AB (37), HN (24) dan MH (18). Ketiganya sudah di proses tahap 1 dan dipersangkaan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara,” kata kapolres.

“Sedangkan ditindak pidana Karhutla, kapolres Sekadau sudah menetapkan dua tersangka yaitu B (61) dan A (54). Tersangka tidak ditahan dan masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Selanjutnya, Kapolres Sekadau bersama Kejari Sekadau melakukan pemusnahan barang bukti kasus Narkotika yang juga berhasil diungkap Kapolres Sekadau.

Laporan : Suryadi