banner 728x250
Berita  

DAD Klarifikasi Berita Penahanan Peladang, Wakapolres Sekadau; Pemberitaan Itu Salah Kaprah

SEKADAU seputarkapuas.id
Polres Sekadau gelar press release dengan awak media terkait pemberitan dengan judul “Tahan Dua Pembakar Ladang” disalah satu media, di Polres Sekadau, Selasa (21/9/2021).

Waka Polres Sekadau, Kompol M. Aminuddin menyampaikan judul berita tersebut tidaklah benar dan menafsirkan bahwa Polres Sekadau sudah menahan pelaku pembakar lahan di dusun Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang, Hulu kabupaten Sekadau.

“Mengklarifikasi pemberian disalah satu media dengan judul ” Tahan Dua Pembakar Lahan” yang sudah meluas di wilayah-wilayah Kalimantan lainnya bahkan di wilayah lain. Judul tersebut sudah menafsirkar bahwa Polres Sekadau sudah menahan kedua pelaku di dusun Kumpang Ilong kecamatan Belitang Hulu, hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya. Melalui press release ini, kami menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar, kedua pelaku tidak pernah kami tahan, meskipun proses hukum sedang berlanjut,” kata Waka Polres.

“Kedua pelaku dinyatakan bersalah karena diduga melanggar peraturan yang tercantum pada Perbup Kalbar Nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan area lahan pertanian Berkearipan lokal, dari keterangan penyidik, kedua pelaku akan dikenakan sangsi administrasi,” tambah Waka Polres.

Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Glorio Sanen menyampaikan bahwa tidak ada proses penahanan terhadap pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Sekadau.

“Ketika pemberian tersebut beredar, saya langsung mengkuafikasi dengan anggota Polres Sekadau, dan beliau memastikan bahwa tidak ada proses penahanan,” kata Sanen Sekretaris DAD Kalbar.

“Terkait perkara, berdasarkan pemberitaan tersebut memang tidak nyambung antara judul dengan isi beritanya, kedua pelaku tidak ditahan,” katanya.

“Ketua umum DAD Kalbar juga menghimbau untuk masyarakat Kalimantan Barat untuk menahan diri dan mempercaya proses ini ke pihak berwajib dan DAD, kita ciptakan situasi yang aman dan nyaman,” tambah Sanen.

Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Welbertus Wili mengatakan judul berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

“Apa yang terjadi sebenarnya tidak seperti yang diberitakan dijudul berita tersebut, judul berita tersebut tidak sesuai dengan fakta. Karena berita tersebut sudah menyebar di Kalimantan Barat bahkan Indonesia, maka kami ingin melakukan kualifikasi pada hari ini dengan Polres Sekadau, bahwa tidak ada penahanan yang dilakukan oleh polres Sekadau dan pelaku cuma dikenakan sanksi adminitrasi,” jelas Wili.

“Saya ketua DAD kabupaten Sekadau, setelah kualifikasi ini, kita sampaikan ke masyarakat luar supaya menyampikan hal yang sebenarnya, kita menjaga kabupaten Sekadau ini agar tetap aman dan kondusif,” tegas Wili.

Didit Widodo, redaksi Tribun Pontianak menyampaikan judul berita tersebut tidak lh benar.

“Jadi berita yang berjudul ‘Tahan Dua Pembakar Lahan’ adalah tidak benar, itu melesat dari wawancara wartawan kami, kedua pelaku tersebut tidak ditahan,” kata Didit.

“Saya atas nama redaksi Tribun Pontianak, mengucapkan permohonan maaf atas kesalahan judul berita tersebut,” tutup Didit.

Laporan : Suryadi