banner 728x250
Berita  

Tengah Berada Dipondok, Warga Sekayam Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya?

SANGGAU seputarkapuas.id
Jajaran Satresnarkoba Polres Sanggau terpaksa menangkap seorang warga kecamatan Sekayam berinisial AK berusia 39 tahun yang tengah berada dipondok kebunnya karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Jumat (17/9) lalu.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring dalam keterangan resminya menyebut, Penangkapan AK bermula dari lidik yang dilakukan pihak kepolisian diwilayah sekayam, berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan tindakan pelaku yang diduga melakukan pengedaran narkotika jenis shabu yang dibuktikan dengan adanya dua kantong bening berklip narkotika berikut timbangan digital milik pelaku.

Ia menyampaikan, dari tangan tersangka didapat sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindakan pelaku diantaranya, Dua paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, Dua unit timbangan digital warna hitam, tiga buah sendok terbuat dari pipet plastik, satu kotak berisikan kantong plastik berklip,satu unit HP merek Nokia model 105, satu unit HP merek OPPO F1s model A1601, 1 satu unit HP merek VIVO model 1916, Uang tunai sejumlah Rp 1.070.000 satu juta tujuh puluh ribu rupiah.

Mantan Kapolsek Sekayam ini meghimbau agar seluruh lapisan masyarakat mawas diri dan menjaga lingkungan beserta keluarganya dari ancaman pengaruh narkotika yang sudah menghawatirkan saat ini, sehingga Bumi Dara Nante Bisa terbebas dari cengkraman bahaya narkoba.

Laporan : Adi Noyan