banner 728x250
Berita  

Masyarakat Tinting Boyok Tuntut Pelepasan Kawasan Hutan Dari HGU PT. TBSM

SEKADAU seputarkapuas.id
Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan(DKP3) Fasilitasi Mediasi Antara Perwakilan Masyarakat Adat Desa Tinting Boyok, Kecamatan Sekadau Hulu. Yang Diwakili Oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat Dari Tariu Borneo Bangkule Radakng(TBBR) dan PT Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM), di aula Dinas DKP3 kabupaten Sekadau, Rabu (27/10/2021).

Mediasi tersebut membahas permasalahan Hak Guna Usaha(HGU) oleh pihak PT TBSM. Dalam kegiatan tersebut Masyarakat meminta hak atas lahan yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan PT TBSM.

Dalam pertemuan tersebut masyarakat menuntut agar lahan milik masyarakat yang masuk dalam kawasan HGU oleh PT TBSM agar segera dilepaskan, masyarakat juga menganggap kawasan HGU tergolong tidak masuk akal sebab ada kawasan perumahan penduduk serta “ada juga isu” kompleks pemakaman yang juga masuk kedalam kawasan HGU milik PT TBSM.

Sementara itu MR Choi selaku pejabat Advisor PT TBSM tidak bisa menjawab atas tuntutan masyarakat yang meminta dikembalikan hak-nya.
Pria asal negri Gingseng (Korea) itu juga menyebut dirinya hanyalah sekedar karyawan.

“Saya Choi, saya dari korea,” ucap Choi

Ketika menjawab tuntutan masyarakat agar melepaskan Lahan milik masyarakat Desa Tingting Boyok, Choi hanya menjawab,

“Saya tidak bisa menjawab,” singkatnya.

Menurut Choi, dirinya harus berkordinasi kepada atasan yang saat ini berada di Korea, ia juga mengatakan kehadiranya di Forum tersebut hanya untuk mendengar maunya masyarakat.

Sebelumnya Manager Humas PT TBSM Yusman, pada saat memberi menanggapi permintaan masyarakat, dianggap berbelit-belit, bahkan apa yang Yusman sampaikan tidak sedikitpun menyentuh pada pokok permasalahan, yaitu memberi jawaban atas tuntutan masyarakat agar melepaskan Lahan milik masyarakat, yusman malah menceritakan prestasi dan kinerja mereka selama di PT TBSM.

“Dari 2018 kita di TBSM puji tuhan kita bersama masyarakat sangat baik, dan bisa kita bandingkan sebelum TBSM bagaimana Infrastruktur di Tingting Boyok, dan kami sangat bahagia dan bangga bisa bertemu dengan rekan-rekan TBBR disini,” ucap Yusman.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Marsel, advokat sekaligus pendamping Ormas TBBR, menurutnya apa yang disampaikan oleh Humas PT TBSM tidak sedikitpun menanggapi apa yang sebetulnya dibahas.

“Jangan kemana – mana pak, kita fokus pada titik permasalahan yaitu Jawab Iya atau tidak,” kata Marsel.

Meski tidak ada adu argumen namun Ketua Umum TBBR Agustinus S,Pd. Sempat meradang akibat pernyataan MR Choi, yang dianggap tidak menghargai para anggota Ormas TBBR yang hadir.

“Seharusnya kalian membawa pimpinan kalian yang bisa menjawab iya atau tidak, jangan seperti ini, kami ini bukan sampah,” kata Ketua Umum TBBR ini panjang lebar.

Kepala Desa Tinting Boyok M Rody, juga menyebut adanya kawasan perumahan masyarakat yang juga masuk kedalam kawasan HGU milik PT TBSM, Kades M Rody, ketika ditanya Awak Media apakah benar ada kawasan Pemakaman masuk dalam HGU?

“Belum dapat kita pastikan, namun ada atau tidaknya(pemakaman masuk HGU) tapi yang jelas kawasan milik masyarakat harus kembali kepada masyarakat,” kata M Rody.

Sementara itu kepala Badan Pertahanan Negara(BPN) Kabupaten Sekadau Komarudin menyebut, sepanjang pihak perusahaan mau melepaskan HGU kepada Masyarakat maka pihak BPN akan siap untuk mengukur dan memetakan lahan tersebut,”kata Komarudin.

Lanjut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan(DKP3) menegaskan agar permasalahan tersebut secepatnya agar diselesaikan.

“Kita akan jadwalkan kembali, pertemuan dalam waktu dekat, agar masalah ini segera selesai,” pungkasnya.

Laporan : Suryadi