SANGGAU seputarkapuas.id
Memilukan, itulah kata-kata yang tepat untuk menggambarkan nasib yang dialami oleh seorang gadis Tunawicara berusia 19 tahun asal kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau yang direnggut kesuciannya oleh seorang sopir truk disalah satu perusahaan sawit pada Hari Minggu Lalu (28/11/2021).
Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah upaya ruda paksa pelaku diketahui oleh salah satu anggota keluarga korban yang memergoki pelaku usai melancarkan aksinya dikamar korban.
“Hari ini, kami Satreskrim Polres Sanggau telah menangani perkara
persetubuhan terhadap seorang gadis disabilitas dikecamatan Noyan,” Ungkap Kapolres Sanggau Melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetio.
Perwira dengan tiga balok dipundak ini menjelaskan, Kronologis kejadiannya adalah bermula dari niat pelaku yang hendak menanyakan jasa tukang urut kepada ibu korban, kemudian ibu korban menyampaikan bahwa dirinya bisa memberikan jasa urut pada pelaku. Setelah itu, pelaku menyampaikan ingin meminum minuman energi dan meminta ibu korban membelinya diwarung, saat ibunya berbelanja tersebutalah aksi pelaku dilancarkan.
“Dengan dalih menanyakan tukang urut dan meminta ibu korban meninggalkan rumah untuk membeli minuman diwarung, saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” Kata mantan Kasat Reskrim Polres Singkawang tersebut menuturkan.
Dijelaskan Tri, Untuk pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” Pungkas AKP Tri Prasetio.
Laporan : Adi Noyan