banner 728x250
Berita  

Bupati Sanggau Paolus Hadi : Perkebunan Harus Peduli Dengan Masyarakat Sekitarnya

SANGGAU seputarkapuas.id
Bupati Sanggau, Paolus Hadi membuka kegiatan sosialisasi legalitas perkebunan rakyat dalam rangka meningkatkan pelayanan STD-B dan penilaian usaha perkebunan bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Sanggau Kamis, (16/12/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau,  Yulia Theresia, Kepala Disbunnak Kabupaten Sanggau, H. Syafriansyah,  Kepala ATR/BPN Sanggau, Zulfiriansyah,  sekaligus selaku narasumber, para Camat, Pimpinan perusahaan perkebunan dan kepala desa di tiap kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan bahwa subsektor perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau mempunyai peran penting sebagai penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB Perkebunan: 25,48 %), penyerapan tenaga kerja kurang lebih 17.400 orang dan kurang lebih 70.000 KK pekebun, serta membuka sebagian wilayah-wilayah yang sebelumnya terisolasi.

“Peran investasi oleh perusahaan perkebunan (41 perusahaan dengan luas izin 329.706 Ha) telah banyak memberikan kontribusi dalam mengusahakan lahan sehingga menjadi perkebunan kelapa sawit, baik sebagai kebun perusahaan maupun kebun masyarakat (Plasma). Meskipun di sisi lain masih banyak didapati permasalahan antara lain pemanfaatan lahan didalam lokasi izin yang belum optimal serta adanya konflik dengan masyarakat sekitar akibat komunikasi dan transparansi yang belum berjalan dengan baik,” kata PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Lanjut Bupati Sanggau dua Periode, bahwa sebagai pemberi kontribusi dalam pembangunan daerah Kabupaten Sanggau, usaha perkebunan perlu dikawal agar perannya semakin meningkat, di sisi lain permasalahannya harus dapat diminimalisir menjadi sekecil mungkin.
“Dalam upaya mengawal kegiatan usaha perkebunan di dalam wilayah kabupaten, Bupati sebagai pemberi izin usaha perkebunan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan usaha perkebunan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan tersebut berupa Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), yang bertujuan untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis serta syarat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk pengajuan sertifikasi ISPO,” Ujar Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

“Dalam pelaksanaannya PUP dilakukan oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan khususnya oleh pegawai yang telah mendapat sertifikat sebagai penilai. Pelaksanaan PUP seyogyanya dilakukan terhadap setiap perusahaan perkebunan tahap operasional, setiap 3 tahun sekali. Dengan banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau (41 perusahaan) serta keterbatasan anggaran maka pelaksanaan PUP hanya dapat dilaksanakan terbatas pada beberapa perusahaan. Untuk tahun 2021 hanya dapat dilakukan penilaian sebanyak 5 perusahaan dan telah diperoleh hasil kelas usaha perkebunan yaitu 3 perusahaan dengan usaha perkebunan Kelas II serta 2 perusahaan dengan kategori Kelas III. Diminta kedepan agar perusahaan–perusahaan berupaya untuk meningkatkan kelas usaha perkebunannya dari Kelas III menjadi Kelas II, yang Kelas II menjadi Kelas I dengan melaksanakan rekomendasi dari hasil PUP tersebut serta meningkatkan kinerja pada aspek-aspek lainnya,” tuturnya.

“Saya berpesan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk selalu peduli dengan masyarakat sekitar, baik dengan kerjasama kemitraan maupun penumbuhan ekonomi masyarakat,” pesan Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

Laporan: Andi