SANGGAU seputarkapuas.id
Jajara Polres Sanggau Polda Kalimantan Barat menangkap sembilan unit lanting Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Didusun Tanjung Periuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau pada Rabu 15 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo dalam keterangan resminya menyebut sebanyak Tujuh orang tersangka dan satu pemilik lanting PETI Berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sanggau.
“Pada hari rabu dan jumat lalu, kami berhasil mengamankan Delapan set Lanting PETI yang beroperasi diwilayah Dusun Tanjung Periuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo.
Ia melanjutkan, dari delapan lanting modifikasi PETI tersebut, pihaknya mengamankan delapan tersangka dengan rincian satu orang pemilik, Tujuh orang pekerja dengan dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“Dua tersangka kita difersikan, karena keduanya merupakan anak dibawah umur,” Kata mantan Kasat Reskrim Polres Singkawang ini.
Dijelaskan secara menyeluruh, para tersangka dijerat pasal 158 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2020 atas perubahan undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 Milyar rupiah.
Laporan : Adi Noyan