banner 728x250

Terlalu! Disanggau, Ayah Tiri Tega Cabuli Putrinya Sebanyak Dua Kali

SANGGAU seputarkapuas.id
Entah apa yang merasuki jiwa pria berusia 31 tahun berinisial SP Alias D warga kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat sehingga tega menyetubuhi putri sambungnya yang masih berusia 15 Tahun sebanyak dua kali kurun waktu Juni dan Juli 2021.

Kejadian persetubuhan tersebut diketahui setelah korban sebut saja bunga, curhat kepada bibinya. Berbekal Curhatan bunga tersebut, bibinya yang tidak terima perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut pada polres sanggau.

Menerima laporan tersebut, Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku di Mapolres Sanggau.

“Berdasarkan hasil visum dan pengakuan korban, dapat disimpulkan bahwa memang benar telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur,” Kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo dalam keterangan resminya dipolres Sanggau pada Kamis (6/1/2021).

Untuk mempertangjawabkan perbuatannya Tri menyebut saat ini pelaku telah ditahan dimapolres Sanggau.

“Untuk pelaku kita kenakan pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara,” Pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Singkawang tersebut.

Laporan: Adi Noyan