SANGGAU seputarkapuas.id
Para Normal Alias Dukun yang juga bekerja disalah satu perusahaan swasta dikecamatan kembayan, Kabupaten Sanggau terpaksa diamankan Satreskrim Polres Sanggau akibat diduga menyetubuhi pasiennya yang masih dibawah umur dengan dalih memasang jimat kesehatan.
Adalah ST, Pria berusia 58 tahun warga Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau harus diangkut petugas untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, kerena diduga telah berbuat asusila terhadap tiga pasiennya sekaligus yang masih dibawah umur.
“Untuk kronologisnya, pada Jumat 17 Desember 2021 lalu Ayah korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucu sekaligus meminta ajimat penangkal marabahaya dan kesehatan, tetapi kata pelaku menurut pengakuan korban, korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang ajimat, saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban,” Kata Kapolres Sanggau Melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo Senin (10/1/2022).
Menurut Tri, Ketiga Korban M, F dan T menangis usai dipasang ajimat oleh pelaku, dan ketiganya mengaku kepada ibunya bahwa mereka sudah diperkosa oleh paranormal tersebut.
Atas kejadian tersebut, Ayah korban langsung melapor kejadian tersebut kepada polisi dan polisipun menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan pelaku diancam pasal 81 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 berikut perubahannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar Rupiah,” Pungkasnya.
Laporan: Adi Noyan