SANGGAU seputarkapuas.id
Meningkatnya kesadaran masyarakat kabupaten Sanggau tetang tertibnya memarkirkan kendaraan ditempat yang sudah ditentukan berdampak pula pada meningkatnya jumlah pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir sepanjang tahun 2021.
Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, melalui Plt Kabid Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Yovinianus Jamaludin dikantornya pada Kamis Pagi (13/1/2022).
“Untuk Kabupaten Sanggau, Khusus retribusi parkir ditepi jalan umum pada tahun 2021 berjumlah Rp 252.922.800,”Kata Yovi saat memberikan keterangan pada awak media.
Ia menjelaskan, angka tersebut melampaui targer yang telah ditetapkan yakni Rp 200 Juta rupiah dengan kenaikan sebesar Rp 52,9 Juta Rupiah atau 126% Dari target.
Menurut Yovi, Realisasi yang melebihi target tersebut dikarenakan sejumlah faktor, diantaranya ada sejumlah tambahan titik potensi parkir, baik yang ada di kota Sanggau maupun di kecamatan-kecamatan.
“Banyak faktor yang menyebabkan naiknya penerimaan daerah dari retribusi parkir, diantaranya kesadaran masyarakat Sanggau tentang ketertiban lalu lintas (tertib parkir) semakin membaik dan juru parkir yang ada terutama di kota Sanggau sudah diberikan pelatihan dan Evaluasi setiap tahun,” Pungkas Yovi.
Laporan: Adi Noyan