Berita  

Bikin Geger! Dua Pemuda Diamankan Polisi Di Simpang Tanjung, Apa Kasusnya?

SANGGAU seputarkapuas.id
Dua orang pemuda masing-masing H berusia 26 tahun dan K Berusia 25 tahun terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau pada Kamis Lalu (20/1/2022) Di wilayah Dusun Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Menurut keterangan Kapolres Sanggau melalui Kasat Res Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring Dalam keterangan resminya menyebut Pria Berinisial H merupakan warga Pontianak sedangkan K merupakan warga Entikong Kabupaten Sanggau.

Atas laporan masyarakat, menurut Donny, dilakukanlah lidik diwilayah dimaksud, kemudian dilakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap keduannya yang melintas menggunakan minibus berwarna merah dan ditemukan barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis sabu didompet dan dibawah karpet depan mobil keduannya.

Dijelaskan Donny, Dari tangan keduannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana para pelaku, diantarnya Satu Unit mobil calya berwarna merah, dua buah handphone berikut sim cardnya, satu buah dompet, plastik bening pembungkus sabu serta satu buah sendok sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku sudah diamankan dimapolres Sanggau guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

AKP Donny Sembiring menghimbau, agar para generasi muda terutama masyarakat Sanggau untuk menjauhi narkotika agar masa depannya cerah dan tidak berurusan dengan panegak hukum dan merasakan dinginnya jeruji besi.

Laporan: Adi Noyan