PONTIANAK seputarkapaus.id
Kelompok Cipayung Kalimantan Barat menggelar Konferensi Pers untuk menanggapi video yang diposting di akun media sosial Youtube Bang Edy Channel berjudul “Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan Negara”, di Pontianak pada selasa 25 Januari 2022.
Konferensi Pers tersebut dihadiri sejumlah ketua gabungan organisasi diantaranya Ketua DPD GMNI Kalbar Anselmus Ersandy Santoso, Abdul Muiz Ketua Umum Badko HMI Kalbar, Hefni Maulana Ketua Umum HMI Pontianak, Albertus Trio Kusuma Ketua Presidium PMKRI Pontianak, Andrianus perwakilan GMKI Kalbar, Cesar Marchello GMNI Pontianak, Endro Ronianus PMKRI Pontianak dan Rio Waku Aprianto GMKI Pontianak.
Kelompok Cipayung Kalbar menyoroti beberapa pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawan dalam video tersebut antara lain pada menit 17.37 yang mengatakan bahwa “anda bisa memahami enggak ini ada sebuah tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ketempat Jin buang anak”.
Kemudian pada menit 18.57 yang mengatakan bahwa “kalau pasarnya kuntilanak dan genderuwo ngapain kau bangun disana”
Kemudian pada menit 19.15 yang mengatakan bahwa “gua mau jadi warga ibukota baru mana mau (banyak monyet)”.
Menanggapi berbagai pernyataan diatas Kelompok Cipayung Kalimantan Barat menyatakan sikap yaitu yang pertama menolak dan mengecam pernyataan Saudara Edy Mulyadi dan kawan-kawan yang dinilai sangat tidak beretika, tidak bermoral, tidak mencerminkan intelektualitas dan sangat tidak nasionalis karena telah menghina dan merendahkan kelompok masyarakat Kalimantan yang merupakan bagian dari Bangsa Indonesia.
Poin kedua menyatakan bahwa pernyataan Saudara Edy Mulyadi dan kawan-kawan merupakan bentuk pengkerdilan dan diskriminasi terhadap ras dan etnis, yang sangat menciderai serta melukai perasaan seluruh masyarakat Kalimantan.
Poin ketiga menduga bahwa Saudara Edy Mulyadi, telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, tindak pidana penghinaan, hingga pelanggaran ITE, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE serta UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Poin keempat meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti semua laporan yang telah disampaikan oleh individu maupun kelompok kepada Bareskrim Polri serta seluruh Polda di Kalimantan dan meminta proses hukum bagi Saudara Edy Mulyadi dan kawan-kawan harus tetap berjalan.
Poin kelima demi menjaga keamanan dan persatuan, kelompok Cipayung Kalbar menghimbau kepada masyarakat khususnya Kalimantan agar tidak terprovokasi dan mempercayakan Polri untuk menangani kasus ini.
Laporan: Andi