SANGGAU seputarkapuas.id
Dua Bandar Judi Kolok-Kolok terpaksa harus diamankan Satreskrim Polres Sanggau karena nekat bermain judi dirumah salah satu bandar kolok di kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (19/1/2022).
Dua orang masing-masing BH Dan SW Diamankan berikut barang bukti berupa satu buah lapak judi kolok-kolok, satu buah batok kolok, enam mata dadu serta uang tunai jutaan rupiah berbagai pecahan.
Kapolres Sanggau Melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo dalam keterangannya menyebut, keduanya diamankan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudiaan dilingkungannya.
“Untuk para tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun (10) atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,”Kata Tri.
Dijelaskan Tri, saat ini keduanya sudah ditahan dimapolres Sanggau untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Adi Noyan